"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19," kata Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Sofan Hidayah di Padang, Selasa, 13 Juni 2023.
Namun begitu, KAI Divisi Regional II Sumbar menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi.
| Baca: Pemkot Malang Segera Sesuaikan Aturan Terbaru Pencabutan Pemakaian Masker |
Sofan mengatakan relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” katanya.
Ia menerangkan mulai 12 Juni 2023 pihaknya mengeluarkan kebijakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yang bisa dipedomani penumpang. Syarat itu di antaranya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id