Aksi bakar ban di akses Tol Jatikarya, Jalan Tol Cimanggis - Cibitung, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Aksi bakar ban di akses Tol Jatikarya, Jalan Tol Cimanggis - Cibitung, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya

Antonio • 08 Februari 2023 20:33
Bekasi: Sejumlah ahli waris menduduki akses masuk Gerbang Tol (GT) Jatikarya 2, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena belum ada pembayaran ganti-rugi lahan yang telah menjadi Jalan Tol Cimanggis-Cibitung I ruas Jatikarya.
 
Salah satu ahli waris, Gunun, 49, menuntut agar uang ganti rugi tanah hak milik ahli waris dan pemilik tanah segera dibayarkan.
 
"Pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar itu cuma tuntutan kami. Kami tidak menutup akses jalan tol, tidak, kami hanya menguasai hak milik kami, tanah kami karena belum dibayar," katanya di Bekasi, Rabu, 8 Februari 2023.

Dia mengatakan, ahli waris akan bertahan sampai dengan pembayaran uang ganti rugi diselesaikan.
 
"Tanpa dibayar kami tidak akan keluar dari hak kami, dari tanah kami. Siapapun yang negoisasi terhadap kami kalau hanya cuma memberikan angin surga kami tolak, kami minta bayaran, kami minta hak kami dikembalikan," tegasnya.
 
Baca juga: Dinas Bina Marga Bikin Jalan Tembus Tol dari Pelabuhan ke JIS

Gunun pun menyampaikan, pihaknya telah berusaha untuk meminta pembayaran tersebut ke pihak-pihak terkait.
 
Namun, upaya yang dilakukan belum menunjukkan titik terang karena hingga saat ini ganti rugi tak kunjung dibayarkan.
 
Menurutnya jika pembayaran telah selesai dilakukan, warga akan menyerahkan tanah hak miliknya tersebut.
 
"Tuntutan kami sekarang, bayar dulu silakan gunakan untuk tol. Belum dibayar jangan harap, mati pun kami ikhlas di sini," katanya.
 
Sebelumnya ahli waris dan pemilik tanah juga telah membagikan edaran terkait dengan rencana aksi tersebut pada Selasa, 7 Februari 2023.
 
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung sejak hari Rabu Tanggal 8 Februari 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tanah hak milik kami yang telah menjadi Jalan Toll Cimanggis-Cibitung I Ruas Jatikarya akan kami kuasai bersama Para Pemiliknya dan ahli warisnya sampai uang ganti rugi tanah yang telah dibayar dan dititipkan secara sukarela oleh Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Bekasi diserahkan kepada kami," demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan