Dari hasil sidak, ditemukan banyak travel gelap yang kedapatan memiliki kendaraan yang tidak layak jalan dan menggunakan pelat hitam alih-alih pelat kuning.
“Hasil pengecekan kami, kami menemukan bahwa PT atau CV travel tersebut sudah tidak ada izinnya,” ujar Kanit Torjawali Polres Bengkulu Ipda Azmi Aryanto dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 21 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Azmi menyatakan akan menindak tegas travel-travel nakal yang dikhawatirkan membahayakan penumpang pada arus mudik dan arus balik. Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan pencabutan izin usaha. (Hana Nushratu)