Bandung: Gadis di bawah umur berinisial LS, 13, asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) oleh kakak iparnya sendiri NJ, 40.
Aksi biadab tersebut dilakukan sejak pertengahan tahun 2020. Tragisnya, perbuatan itu dilampiaskan hampir setiap hari kepada korban.
Tidak tahan jadi korban pelecehan seksual, LS memberanikan diri menceritakan kejadian buruk yang dialaminya kepada saudaranya pada awal Januari lalu.
Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat.
Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi korban dan ibunya di rumah kontrakannya.
"Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya. Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah," kata Dian dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut keterangan korban korban mengaku takut lantaran karena pelaku mengancam akan mencelakai ibu dan kakaknya jika keinginannya tidak terpenuhi.
"Pelaku beraksi setiap siang hari di rumahnya saat situasi sepi, walaupun sudah mempunyai istri, si istrinya diperkirakan tidak tahu kalau suaminya sering melakukan perbuatan bejat kepada LS," ujarnya.
LS dipaksa melayani hampir tiap hari berhubungan intim dengan kekerasan dan ancaman. Teganya lagi, LS sering dipaksa minum tiga butir obat penenang oleh NJ yang dicampur minuman keras.
"Rumah kontrakan korban dan pelaku bisa disebut berdekatan, masih satu desa. Sekarang korban trauma dan merasa takut karena pelaku bisa saja nekat datang dan mengancam keluarganya setelah kasus ini terbongkar," jelasnya.
Keluarga korban belum menyampaikan laporan kasus tersebut kepada kepolisian. Namun, KPAI bersama DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan kepada pihak berwajib.
Bandung: Gadis di bawah umur berinisial LS, 13, asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat menjadi korban
rudapaksa (pemerkosaan) oleh kakak iparnya sendiri NJ, 40.
Aksi biadab tersebut dilakukan sejak pertengahan tahun 2020. Tragisnya, perbuatan itu dilampiaskan hampir setiap hari kepada korban.
Tidak tahan jadi korban
pelecehan seksual, LS memberanikan diri menceritakan kejadian buruk yang dialaminya kepada saudaranya pada awal Januari lalu.
Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat.
Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi korban dan ibunya di rumah kontrakannya.
"Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya. Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah," kata Dian dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut keterangan korban korban mengaku takut lantaran karena pelaku mengancam akan mencelakai ibu dan kakaknya jika keinginannya tidak terpenuhi.
"Pelaku beraksi setiap siang hari di rumahnya saat situasi sepi, walaupun sudah mempunyai istri, si istrinya diperkirakan tidak tahu kalau suaminya sering melakukan perbuatan bejat kepada LS," ujarnya.
LS dipaksa melayani hampir tiap hari berhubungan intim dengan kekerasan dan ancaman. Teganya lagi, LS sering dipaksa minum tiga butir obat penenang oleh NJ yang dicampur minuman keras.
"Rumah kontrakan korban dan pelaku bisa disebut berdekatan, masih satu desa. Sekarang korban trauma dan merasa takut karena pelaku bisa saja nekat datang dan mengancam keluarganya setelah kasus ini terbongkar," jelasnya.
Keluarga korban belum menyampaikan laporan kasus tersebut kepada kepolisian. Namun, KPAI bersama DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan kepada pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)