Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin saat mendatangi rumah Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin saat mendatangi rumah Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya.

Dapat Rapor Kuning Ombudsman, Wali Kota Tangerang Janji Berbenah

Hendrik Simorangkir • 05 Maret 2022 15:41
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi penilaian kategori zona kuning yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten, terkait kepatuhan standar pelayanan publik. Arief berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik itu.
 
"Kami akan berupaya (evaluasi, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. Komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini bisa memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam zona hijau," ujar Arief dalam keterangan resminya, Sabtu, 5 Maret 2022.
 
Arief pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas penilaian tersebut. Meskipun masih adanya kekurangan dari segi pelayanan.

"Berterima kasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal. Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami," katanya.
 
Baca: Tabrakan Ambulans Pengantar Jenazah dengan Truk Tewaskan 1 Orang
 
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, mengatakan dari 60 produk layanan administrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang. Untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
 
"Ada tiga OPD yang dinilai termasuk baik, yakni DPMPTSP dan Disdukcapil. Keduanya masuk zona hijau dengan raihan nilai di atas 81," katanya.
 
Dedy menuturkan nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2019.  Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.
 
"Dalam penilaian terakhir 2019, pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun pada 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning," katanya.
 
Dedy berharap agar Pemkot Tangerang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga terdapat kemajuan masuk dalam Zona Hijau.
 
"Kami berharap di tahun ini (2022) ini, hasil penilaian kepatuhan bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ucap dia.
 
Sementara, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang meraih predikat kepatuhan tinggi zona merah dalam kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, yang diberikan oleh Ombudsman Banten. 
 
"Dindik Kota Tangerang meraih penilaian sekitar 30 poin, sehingga masuk di zona merah atau buruk," kata Dedy.
 
Indikator yang digunakan oleh Ombudsman yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga sudah sepatutnya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik, yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan