Minahasa Tenggara: Penyedap masakan kedaluwarsa ditemukan di Kabupaten MInahasa Tenggara, Sualawesi Tenggara. Penyedap kedaluwarsa tersebut ditemukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam inspeksi mendadak jelang upacara pengucapan syukuran.
"Dari inspeksi yang kami lakukan ke pasar, dan toko-toko didapati sejumlah penyedap masakan yang telah lewat waktu penggunaannya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mitra Marie Makalow di Ratahan.
Inspeksi tersebut dilakukan agar barang atau bahan makanan berbahaya tidak beredar. Barang-barang yang telah kedaluwarsa langsung diamankan atau dikeluarkan pedagang dari pajangan.
"Ada juga pedagang yang teliti dengan barang jualannya, jadi barang anggota kedaluwarsa langsung disendirikan," katanya.
Ia mengimbau seluruh pedagang, baik di pasar maupun warung, tidak menjual barang makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa. Dia meminta penjual dan calon pembeli lebih teliti dalam membeli makanan kemasan
"Kami mengimbau agar barang kedaluwarsa agar tidak dijual. Apalagi itu barang makanan dalam kemasan, khususnya jelang pengucapan ini," tandasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan