Identitas kelima orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial AG, MAR, YUS, INA dan MH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan ribuan pil sabu-sabu itu baru pertama kali beredar di wilayah Sumut.
"Ini bukan ekstasi, tetapi sabu. Sabu berbentuk pil ini termasuk narkoba jenis baru dan pertama beredar di Sumut," ujar Alfa di Medan, Senin, 5 September 2022.
Baca: 2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Pegunungan Tangse Aceh |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia di wilayah Kota Medan. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil sabu dari tersangka AG pada Rabu, 24 Agustus sekitar pukul 00.15 WIB.
"Tersangka AG beserta barang bukti ditangkap di kawasan Labuhan Deli saat akan melakukan transaksi dengan petugas kita," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang bukti 9.400 butir pil sabu di sebuah hotel di Medan.
"Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id