Jakarta: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan menyayangkan adanya seorang mahasiswa yang berorasi dengan meneriakkan kata tak pantas untuk Presiden Joko Widodo. Kepolisian didorong melakukan penegakan Hukum karena orasi tersebut dinilai melewati batas moral dan Etika.
"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR Pusat PDI Perjuangan, M Nurdin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 September 2022.
Nurdin menegaskan, BBHAR PDI Perjuangan mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca: Mahasiswa Ucapkan Kata Tak Pantas ke Presiden Diperiksa Polisi
Namun, aksi demontrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu, diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum dari mahasiswa tersebut.
"Kami percaya Kepolisian Daerah Gorontalo akan melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa itu sesuai apa yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Nurdin.
Sebelumnya, beredar sebuah video seorang mahasiswa berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di area Simpang Lima Gorontalo pada Jumat, 2 September 2022.
Dalam orasinya itu, mahasiswa tersebut mengeluarkan ucapan sangat kotor dan tak pantas yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Jakarta: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan menyayangkan adanya seorang
mahasiswa yang berorasi dengan meneriakkan
kata tak pantas untuk
Presiden Joko Widodo. Kepolisian didorong melakukan penegakan Hukum karena orasi tersebut dinilai melewati batas moral dan Etika.
"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR Pusat PDI Perjuangan, M Nurdin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 September 2022.
Nurdin menegaskan, BBHAR PDI Perjuangan mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca:
Mahasiswa Ucapkan Kata Tak Pantas ke Presiden Diperiksa Polisi
Namun, aksi demontrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu, diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum dari mahasiswa tersebut.
"Kami percaya Kepolisian Daerah Gorontalo akan melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa itu sesuai apa yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Nurdin.
Sebelumnya, beredar sebuah video seorang mahasiswa berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di area Simpang Lima Gorontalo pada Jumat, 2 September 2022.
Dalam orasinya itu, mahasiswa tersebut mengeluarkan ucapan sangat kotor dan tak pantas yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)