Makassar: Upah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan pada 2023 masih dalam pembahasan. Namun hasil pembahasan sementara, UMP Sumsel diprediksi naik Rp27.113 atau naik 0,86 persen dari sebelumnya.
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pada 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp3.144.446, sehingga diyakini UMP Sumsel akan menjadi Rp3.171.559.
Namun sejumlah federasi serikat buruh menolak perhitungan kenaikan UMP tersebut.
"Unsur serikat pekerja, serikat buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp27.113 atau 0,86 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Kota Palembang, Hermawan, Selasa, 15 November 2022.
Ia menjelaskan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023.
Penolakan tersebut berdasarkan diktum ke tujuh amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.
"Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp408.777 sehingga UMP Sumatra Selatan tahun 2023 menjadi Rp3.553.223," ungkapnya.
Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan norma yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
"Kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya kita menunt naik 13 persen," ucap dia.
Hermawan mengatakan, apalagi dengan kondisi saat ini, kenaikan UMP dibawah satu persen dinilai membunuh buruh.
Sementara itu dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO), akan mengikuti dan menaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp3.171.559
Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatra Selatan tahun 2022 sebesar Rp27.113 atau 0.86 persen.
Makassar: Upah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan pada 2023 masih dalam pembahasan. Namun hasil
pembahasan sementara, UMP Sumsel diprediksi naik Rp27.113 atau naik 0,86 persen dari sebelumnya.
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pada 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp3.144.446, sehingga diyakini UMP Sumsel akan menjadi Rp3.171.559.
Namun sejumlah federasi serikat buruh menolak perhitungan kenaikan UMP tersebut.
"
Unsur serikat pekerja, serikat buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp27.113 atau 0,86 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Kota Palembang, Hermawan, Selasa, 15 November 2022.
Ia menjelaskan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023.
Penolakan tersebut berdasarkan diktum ke tujuh amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.
"Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp408.777 sehingga UMP Sumatra Selatan tahun 2023 menjadi Rp3.553.223," ungkapnya.
Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan norma yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
"Kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya kita menunt naik 13 persen," ucap dia.
Hermawan mengatakan, apalagi dengan kondisi saat ini, kenaikan UMP dibawah satu persen dinilai membunuh buruh.
Sementara itu dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO), akan mengikuti dan menaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang
pengupahan sebesar Rp3.171.559
Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatra Selatan tahun 2022 sebesar Rp27.113 atau 0.86 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)