Banda Aceh: Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram asal Aceh divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu, 25 Januari 2023. Keempat terdakwa kasus narkoba itu yakni Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun, dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa itu terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap keempat terdakwa itu tidak ada.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu" ujar Ulina.
Ketua majelis hakim Ulina Marbun memerintahkan untuk barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan. "Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa," ujar Ulina Marbun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria Tarigan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Banda Aceh: Empat terdakwa kurir narkoba jenis
sabu-sabu seberat 30 kilogram asal Aceh divonis
seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu, 25 Januari 2023. Keempat terdakwa kasus narkoba itu yakni Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun, dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa itu terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli
narkotika golongan I.
Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap keempat terdakwa itu tidak ada.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu" ujar Ulina.
Ketua majelis hakim Ulina Marbun memerintahkan untuk barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan. "Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa," ujar Ulina Marbun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria Tarigan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)