Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)

Operasional Angkutan Barang Melintas Jalur Lumajang Dibatasi selama Nataru

Daviq Umar Al Faruq • 22 Desember 2022 13:32
Lumajang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang bakal memberlakukan pengaturan pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan untuk keamanan dan kenyamanan berkendara masyarakat selama masa liburan tersebut.
 
Kepala Dishub Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha, menjelaskan, bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan diberlakukan pada ruas jalan non tol Probolinggo-Lumajang-Jember. Untuk tahap pertama (Natal), arus mudik diberlakukan pada 22-24 Desember 2022.
 
Sedangkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan saat arus balik diterapkan pada 25-26 Desember 2022. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai Jumat, 30 Desember sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022, sedangkan arus balik, Minggu, 1 Januari 2023 sampai Senin, 2 Januari 2023," katanya, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Angkutan barang yang diatur meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
 
Baca juga: Kapolda Jabar Pastikan Premanisme di Tempat Wisata Ditindak Tegas

Yudha menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkuran umum dan kendaraan pribadi selama liburan Nataru.
 
Sedangkan, untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos serta uang dan sembako.
 
"Itu harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas," terangnya.
 
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan selama liburan Natal dan Tahun Baru di 4 titik yakni di Wates Wetan Ranuyoso, Sukosari Jatiroto, Pasar Baru Lumajang dan Simpang 3 Candipuro.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan