Banyuwangi: Pria berinisial RM, (39), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditangkap akibat mencuri durian. Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana mengatakan RM dilaporkan oleh dua petani.
Mereka adalah M. As'ad, (58), warga Desa Yosomulyo, Gambiran dan M. Fatah Yasin, (44), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
"Sehari setelah dilaporkan, polisi langsung menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," kata Putu, Jumat, 14 Juli 2023.
Dari keterangan tersangka, pelaku mengaku sudah sering kali mencuri durian di kebun korban.
"Di kebun milik As'ad tersangka telah mencuri sebanyak empat kali. Sementara di kebun milik Fatah, tersangka mengaku masih melakukan sekali," ucap Putu.
Baca: Terekam CCTV! 2 Warga Dubes Curi Pagar Tralis di Kantor Lurah |
Akibat pencurian ini, pemilik mengaku rugi jutaan rupiah. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa buah durian dan motor yang digunakan untuk beraksi.
Tersangka juga mengaku mencuri durian di tujuh kebun lain. Durian hasil curian itu, dijual ke salah satu tengkulak. Rata-rata durian yang diambil adalah durian jenis montong dan musangking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di