Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. ANTARA/Dhimas B.P.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Polda NTB Sebut Penyidik Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi RS Pratama Dompu

Antara • 05 April 2023 15:23
Mataram: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Nasrun Pasaribu, mengungkap penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2017.
 
"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Nasrun di Mataram, Rabu, 5 APRIL 2023.
 
Baca: Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Media Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.
 
"Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan," jelasnya.

Terkait dengan persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.
 
"Bahan di persidangan nanti," ungkapnya.
 
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya adalah Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
 
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
 
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
 
Namun potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
 
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
 
Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
 
Dalam pembangunannya proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan