Palembang: Sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi diamankan dalam penggerebekan yang di sebuah rumah di Kompleks Kencana Damai Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Dua orang pelaku pemilik narkoba turut ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, mengatakan pengungkapkan kasus narkoba setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas rumah tersebut.
Saat dilakukan pengeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti pil ekstasi warna kuning 50 ribu butir disembunyikan di atas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi di dalam kamar tengah.
Sedangkan sabu seberat 7,5 kg ditemukan diatas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi berada di kamar depan.
Baca juga: Wali Kota Malang Wajibkan Lurah dan Camat Instal MiChat
"Saat dilakukan penggerebekan petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial RM yang bertugas sebagai penjaga rumah sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Palembang," kata Djoko, Senin, 14 Maret 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkoba itu dikendalikan oleh pelaku lainnya berinisial MI yang beralamat di kawasan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.
Saat dilakukan pengembangan, MI diketahui sedang berada di tempat keluarganya di Sungai Liat, Bangka. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka rumah tersebut digunakan untuk bertransaksi narkoba sejak Januari 2022. Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit Mobil Toyota Rush.
Palembang: Sebanyak
7,5 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi diamankan dalam penggerebekan yang di sebuah rumah di Kompleks Kencana Damai Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Dua orang pelaku pemilik narkoba turut ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, mengatakan pengungkapkan kasus narkoba setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas rumah tersebut.
Saat dilakukan pengeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti pil ekstasi warna kuning 50 ribu butir disembunyikan di atas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi di dalam kamar tengah.
Sedangkan sabu seberat 7,5 kg ditemukan diatas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi berada di kamar depan.
Baca juga:
Wali Kota Malang Wajibkan Lurah dan Camat Instal MiChat
"Saat dilakukan penggerebekan petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial RM yang bertugas sebagai penjaga rumah sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Palembang," kata Djoko, Senin, 14 Maret 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkoba itu dikendalikan oleh pelaku lainnya berinisial MI yang beralamat di kawasan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.
Saat dilakukan pengembangan, MI diketahui sedang berada di tempat keluarganya di Sungai Liat, Bangka. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka rumah tersebut digunakan untuk bertransaksi narkoba sejak Januari 2022. Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit Mobil Toyota Rush.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)