Kudus: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus.
"Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial T," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
Setelah diterjunkan tim, kemudian pada Kamis, 11 Juni pukul 14.30 WIB tim Kejari Kudus berhasil menangkap pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap pegawai yang saat ini ditetapkan tersangka, termasuk sejumlah barang bukti ikut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus.
Salah satu ruang kerja yang diperiksa, yakni ruangan Direktur PDAM Kudus yang kemudian kedua ruang yang diperiksa tersebut dilakukan penyegelan untuk pengamanan barang bukti.
"Kami juga berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer. Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam, diambil kesimpulan bahwa bukti permulaan yang cukup kemudian pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hingga kini Kejari Kudus juga telah meminta keterangan terhadap empat saksi, termasuk akan mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Kudus: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus.
"Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial T," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
Setelah diterjunkan tim, kemudian pada Kamis, 11 Juni pukul 14.30 WIB tim Kejari Kudus berhasil menangkap pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap pegawai yang saat ini ditetapkan tersangka, termasuk sejumlah barang bukti ikut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus.
Salah satu ruang kerja yang diperiksa, yakni ruangan Direktur PDAM Kudus yang kemudian kedua ruang yang diperiksa tersebut dilakukan penyegelan untuk pengamanan barang bukti.
"Kami juga berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer. Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam, diambil kesimpulan bahwa bukti permulaan yang cukup kemudian pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hingga kini Kejari Kudus juga telah meminta keterangan terhadap empat saksi, termasuk akan mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)