Petugas tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku pencurian ratusan ponsel dari Provinsi Gorontalo, saat berada di area kedatangan penumpang Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku pencurian ratusan ponsel dari Provinsi Gorontalo, saat berada di area kedatangan penumpang Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Pencuri 130 Ponsel Asal Gorontalo Dibekuk di Makassar

Antara • 17 Juli 2022 10:17
Makassar: Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk tiga terduga pelaku pencurian ratusan ponsel, usai membobol toko di Gorontalo, saat turun dari kapal laut KM Napulu ketika sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
 
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan," ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka, Sabtu, 16 Juli 2022.
 
Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45). Ketiganya merupakan komplotan kejahatan pembobolan toko ponsel dan berasal dari Gorontalo serta merupakan buronan dari Polres Pohuwato, Gorontalo.

Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo. Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.
 
Baca juga:  Meresahkan! Geng Motor di Makassar Berulah Rusak Motor Warga

Aksi para pelaku ini dilakukan saat Iduladha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi. Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
 
Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pohowatu bahwa terduga menuju Makassar, tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.
 
"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," jelasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan