Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Anak Nikita Mirzani Turut Dibawa ke Polresta Serang Kota

Hendrik Simorangkir • 21 Juli 2022 19:53
Tangerang: Polres Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB. Anak dari Nikita Mirzani pun turut dibawa ke Polres Setang Kota dalam upaya penjemputan paksa tersebut.
 
"Anak dari NM betul diajak juga. Kami berikan pendampingan dari polwan dan juga baby sitter yang memang dipekerjakan oleh NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Shinto menuturkan, saat ini pihak Polresta Serang Kota tengah meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Terkait penahanannya, lanjut Shinto, itu merupakan kewenangan penyidik.
 
Baca: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, pasca dari 24 jam pemeriksaan tersebut," katanya. 

Shinto menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit gawai Ipad dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Juli 2022. 
 
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan