Tangerang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Saat ini, Disnaker tengah melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi sekarang kita masih membuat tata tertibnya, lalu pembahasan soal masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta pandangan dari perguruan tinggi," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Kamis, 17 November 2022.
Rudi menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi, hingga nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.
"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," terang dia.
Namun, Rudi menambahkan, terkait penetapan upah kenaikan UMK 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.
"Kami telah mendapatkan informasi dari Disnaker Provinsi Banten, jika pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada 18-22 November 2022," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas
rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Saat ini, Disnaker tengah melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi sekarang kita masih membuat tata tertibnya, lalu pembahasan soal masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta
pandangan dari perguruan tinggi," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Kamis, 17 November 2022.
Rudi menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi, hingga nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.
"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," terang dia.
Namun, Rudi menambahkan, terkait
penetapan upah kenaikan UMK 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.
"Kami telah mendapatkan informasi dari Disnaker Provinsi Banten, jika pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada 18-22 November 2022," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)