Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan senjata api di halaman utama kantor Kejari Kota Tangerang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan senjata api di halaman utama kantor Kejari Kota Tangerang.

Kejari Tangerang Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Narkoba

Hendrik Simorangkir • 31 Juli 2018 15:04
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Tangerang, Selasa 31 Juli 2018. Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu, ganja, ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Palealu menjelaskan, barang bukti didapat dari 147 perkara di periode 2017 hingga 2018 yang ditangani. "Ada juga handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba. Dulunya buat komunikasi pelaku," ujar Robert di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa, 31 Juli 2018.
 
Robert menjelaskan, selain narkoba dan obat terlarang, Kejari juga memotong empat senjata api rakitan. Robert memastikan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. 

"Tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang sudah inkrah, kalau sudah inkrah belum dilaksanakan pemusnahan akan segera dimusnahkan," jelas Robert.
 
Robert menambahkan, barang bukti narkotika dan senpi yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan 554 gram sabu; 1,9 kilogram ganja; 408 gram ekstasi; 1,9 gram ketamine; dan 12 butir obat penenang alias Eximer.
 
"Dibakar dan dihancurkan. Pokoknya tidak dapat digunakan lagi," tutupnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan