Tiga saksi utama tersebut Yosep, suami korban, Yoris dan Dani menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Kamis, 25 November 2021 siang. Dengan didampingi kuasa hukumnya setibanya saksi di Mapolda Jabar, langsung masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jabar tanpa memberikan keterangan pers.
Kedua saksi ini kembali memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait kasus pembunuhan yang menerima Puti dan putrinya Amalia Mustika Ratu yang jenazahnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang tengah terparkir di rumahnya di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021 lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tim penyidik juga meminta keterangan kepada saksi Yosep yang tak lain adalah suami korban Puti. Sejak 15 November 2021, penyelidikan kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang ini telah diambil alih oleh Polda Jabar dan sudah tiga bulan kasusnya berjalan. Hingga kini, tim penyidik belum juga menetapkan tersangka. (Raja Alif Adhi Budoyo)