Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merealisasikan sejumlah pelonggaran seiring turunnya PPKM menjadi level 2. Pelonggaran dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota terbaru yang berlaku mulai Selasa, 5 Oktober 2021.
"Anak usia di atas lima tahun boleh masuk mal, tapi harus didampingi orang tuanya. Kalau untuk orang tuanya, wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi," urainya.
Meskipun pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan anak usia lima tahun ke atas masuk mal dan pusat perbelanjaan, hal itu masih belum berlaku bagi balita. Sampai saat ini, balita dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan memasuki mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga ditunjukkan pada izin operasional tempat karaoke dan hiburan malam. Tempat hiburan malam diizinkan beroperasional dengan jam buka 17.00-21.00 WIB.
"Tempat wisata umum dan tempat publik lainnya juga sudah diisinkan buka. Tapi tetap dengan pembatasan. Maksimal kapasitas pengunjungnya 50 persen," imbuhnya.
Baca: Koarmada II TNI AL Gelar Vaksinasi Massal di Pasuruan
Dia mengingatkan, meskipun situasi covid-19 di Kota Solo sudah cukup terkendali saat ini, masyarakat wajib waspada. Penerapan disiplin Prokes tetap menjadi kewajiban di manapun berada terutama di area publik.
"Seperti untuk penyelenggaraan Liga 2, meski sudah level 2, tetap dilarang menonton langsung di Stadion Manahan. Tetap menyaksikan dari rumah saja. Dilarang menggelar nobar (nonton bersama) juga," bebernya.
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merealisasikan sejumlah pelonggaran seiring turunnya PPKM menjadi level 2. Pelonggaran dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota terbaru yang berlaku mulai Selasa, 5 Oktober 2021.
"Anak usia di atas lima tahun boleh masuk mal, tapi harus didampingi orang tuanya. Kalau untuk orang tuanya, wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi," urainya.
Meskipun pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan anak usia lima tahun ke atas masuk mal dan pusat perbelanjaan, hal itu masih belum berlaku bagi balita. Sampai saat ini, balita dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan memasuki mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga ditunjukkan pada izin operasional tempat karaoke dan hiburan malam. Tempat hiburan malam diizinkan beroperasional dengan jam buka 17.00-21.00 WIB.
"Tempat wisata umum dan tempat publik lainnya juga sudah diisinkan buka. Tapi tetap dengan pembatasan. Maksimal kapasitas pengunjungnya 50 persen," imbuhnya.
Baca:
Koarmada II TNI AL Gelar Vaksinasi Massal di Pasuruan
Dia mengingatkan, meskipun situasi covid-19 di Kota Solo sudah cukup terkendali saat ini, masyarakat wajib waspada. Penerapan disiplin Prokes tetap menjadi kewajiban di manapun berada terutama di area publik.
"Seperti untuk penyelenggaraan Liga 2, meski sudah level 2, tetap dilarang menonton langsung di Stadion Manahan. Tetap menyaksikan dari rumah saja. Dilarang menggelar nobar (nonton bersama) juga," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)