Tangerang: Sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, diberikan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian, Kamis dini hari, 21 Januari 2021.
"Sejak rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama Polisi, TNI dan petugas Ketentraman dan Keteriban Kecamatan Serpong Utara dan pegawai kelurahan-kelurahan melakukan patroli di kafe dan coffee shop yang buka," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin, Kamis, 21 Januari 2021.
Diakui Muksin, pada pekan kedua pelaksanaan PPKM di Tangsel, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel dengan melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional di atas pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Disiplin tidak Ke Luar Daerah, Warga Baduy Terbebas Covid-19
"Ada tiga yang kami segel dan beberapa lain kami bubarkan Karena sebelumnya tempat-tempat ini sudah diperingati dua sampai tig kali membandel. Akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara. Karena tempatnya itu penuh melanggar PPKM dan surat edaran wali kota karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB," ujar dia,
Muksin menegaskan, jajarannya bersama TNI dan Polri akan terus melaksanakan patroli kepatuhan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
"Tim akan terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah di Tangsel, dan kami harap masyarakat Tangsel dan di luar Tangsel, mematuhi peraturan dan sama-sama menjaga kesehatan," tegasnya.
Tangerang:
Sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, diberikan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian, Kamis dini hari, 21 Januari 2021.
"Sejak rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama Polisi, TNI dan petugas Ketentraman dan Keteriban Kecamatan Serpong Utara dan pegawai kelurahan-kelurahan melakukan patroli di kafe dan coffee shop yang buka," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin, Kamis, 21 Januari 2021.
Diakui Muksin, pada pekan kedua pelaksanaan PPKM di Tangsel, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel dengan melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional di atas pukul 19.00 WIB.
Baca juga:
Disiplin tidak Ke Luar Daerah, Warga Baduy Terbebas Covid-19
"Ada tiga yang kami segel dan beberapa lain kami bubarkan Karena sebelumnya tempat-tempat ini sudah diperingati dua sampai tig kali membandel. Akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara. Karena tempatnya itu penuh melanggar PPKM dan surat edaran wali kota karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB," ujar dia,
Muksin menegaskan, jajarannya bersama TNI dan Polri akan terus melaksanakan patroli kepatuhan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
"Tim akan terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah di Tangsel, dan kami harap masyarakat Tangsel dan di luar Tangsel, mematuhi peraturan dan sama-sama menjaga kesehatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)