Catherine Wilson (Foto: Medcom)
Catherine Wilson (Foto: Medcom)

Kejari Depok Terima Berkas Perkara Catherine Wilson

Octavianus Dwi Sutrisno • 30 September 2020 15:53
Depok: Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Catherine Wilson, dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Syafrianto, mengatakan berkas perkara diterima sejak Selasa, 29 September 2020.
 
"Setelah kami terima, langsung diteliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Atas pasal yang disangkakan," kata Arief di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu 30 September 2020.

Baca: Perkara Narkoba Keket Jalan di Tempat
 
Dia menjelaskan batas waktu penelitian berkas kasus ditetapkan dalam waktu 14 hari kedepan dari awal berkas tersebut diterima. Arief menegaskan Catherine disangkakan penyidik dengan pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
 
Sementara mengenai status penahanan Catherine alias Keket, Arief menyebut itu masih wewenang penyidik Polda Metro Jaya. "Perpanjangan penahanan selama 40 hari, atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik," jelasnya.
 
Catherine Wilson tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama security rumahnya di wilayah Cinere, Depok beberapa waktu lalu. Selama penyidikan berlangsung, Keket telah melakukan rehabilitasi narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan