medcom.id, Batanghari: Seorang pria tega memperkosa anak kandungnya selama empat tahun di Kabupaten Batanghari, Jambi. Pria berinisial Edi Suherman itu mengaku tak dapat menahan birahi pada putri kandungnya lantaran kerap menonton film porno.
Edi menjalani pemeriksaan di Polres Batanghari hingga Senin 23 November. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat terhadap putrinya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayau 1, 2, dan 3 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang penjara selama 20 tahun.
Edi mengaku memperkosa putrinya sejak berusia 12 tahun. Ia juga mengaku kerap menonton film porno melalui telepon genggamnya.
"Saya melakukannya saat istri tidur," kata Edi yang tinggal di Kelurahan Teratai, Kecamatan Mura Bulian, Batanghari.
Ia leluasa melakukan tindakan itu dengan cara mengancam anaknya. Entah berapa kali ia memperkosa sang anak.
Semula, sang istri melaporkan Edi ke Polres Batanghari atas kasus penganiayaan. Namun saat menjalani pemeriksaan, putrinya mengaku berulang kali distubuhi ayah kandungnya.
Atas kejadian, kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Gulam Nabhi, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Edi. Edi berusaha kabur namun polisi menggagalkannya.
medcom.id, Batanghari: Seorang pria tega memperkosa anak kandungnya selama empat tahun di Kabupaten Batanghari, Jambi. Pria berinisial Edi Suherman itu mengaku tak dapat menahan birahi pada putri kandungnya lantaran kerap menonton film porno.
Edi menjalani pemeriksaan di Polres Batanghari hingga Senin 23 November. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat terhadap putrinya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayau 1, 2, dan 3 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang penjara selama 20 tahun.
Edi mengaku memperkosa putrinya sejak berusia 12 tahun. Ia juga mengaku kerap menonton film porno melalui telepon genggamnya.
"Saya melakukannya saat istri tidur," kata Edi yang tinggal di Kelurahan Teratai, Kecamatan Mura Bulian, Batanghari.
Ia leluasa melakukan tindakan itu dengan cara mengancam anaknya. Entah berapa kali ia memperkosa sang anak.
Semula, sang istri melaporkan Edi ke Polres Batanghari atas kasus penganiayaan. Namun saat menjalani pemeriksaan, putrinya mengaku berulang kali distubuhi ayah kandungnya.
Atas kejadian, kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Gulam Nabhi, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Edi. Edi berusaha kabur namun polisi menggagalkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)