Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: Dok/Metro TV
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: Dok/Metro TV

Lima Polisi Penggelap Uang Sitaan Rp1,5 Miliar Resmi Dipecat Tidak Hormat

MetroTV • 19 Januari 2022 13:23
Medan: Lima orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus penggelapan uang sitaan bandar narkoba sebesar Rp1,5 miliar dipecat tidak hormat. Kelimanya juga terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
 
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa kelima personel telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin, lalu direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak terhormat.
 
Dari kelima personel yang dipecat, tiga di antaranya adalah Bripka Ricardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, dan Aiptu Matredi Naibaho. Hingga saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa tim gabungan Sumut dan Mabes Polri.

Sementara itu kasus ini juga menyeret nama Kapolrestabes Medan yang diduga ikut menerima uang suap. Terkait hal ini, Panca menegaskan bahwa kapolri sudah menyampaikan, siapapun anggota polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
 
“Terdakwa sudah dipecat karena terbukti pelanggarannya adalah melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, lalu melakukan tindak pidana narkotika. Melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin, saya sudah memberikan pemecatan tidak hormat pada mereka. Sekarang, sedang proses banding terkait narkotika disiplinnya,” ujar Panca Putra dalam tayangan Top News di Metro TV pada Selasa, 18 Januari 2022. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan