Ilustrasi: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi: MI/Bary Fathahillah

Dindik Kota Tangerang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar PPDB

Hendrik Simorangkir • 09 Juni 2022 18:22
Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang bakal menggelar pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada 13-21 Juni 2022. Dindik Kota Tangerang menyiapkan sanksi bagi panitia yang melanggar ketentuan yang diberlakukan sepanjang PPDB berlangsung.
 
Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya," kata Jamaluddin di Tangerang, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca: PPDB Tingkat SMA dan SMKN di Banten Dimulai 15 Juni
 
Jamaluddin menjelaskan sanksi untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 
"Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Kami sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak," jelasnya.
 
Jamaluddin mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.
 
"Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita insyaallah clean semuanya," ungkapnya.
 
Helpdesk WhatsApp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.
 
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal memulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Senin, 13 Juni 2022. Pada pekan depan, jenjang sekolah dasar negeri (SDN) yang terlebih dahulu dihelat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan