Polisi tangkap IRT pengedar narkoba. Foto: Dok/Metro TV
Polisi tangkap IRT pengedar narkoba. Foto: Dok/Metro TV

Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba

MetroTV • 19 Februari 2022 15:28
Riau: Polsek Tambang menangkap seorang ibu rumah tangga setelah menjadi pengedar narkoba dan meresahkan warga. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
 
Tim Opsnal Polsek Tambang menggerebek rumah seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar narkoba. Dari hasil penggerebekan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HY alias H.
 
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang ulah pelaku. Dan menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal polsek tambang mendatangi lokasi untuk menangkap tersangka.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan suami pelaku untuk dimintai keterangan terkait dengan keterlibatannya. Kepada petugas, pelaku yang berusia 36 tahun mengaku ini nekat menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sang suami sakit dan tidak bisa bekerja lagi.
 
“Atas perbuatannya dia dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” Presenter Metro TV Vallencia Melvinsy melaporkan dalam tayangan Headline News, Sabtu, 19 Februari 2022. Dari hasil pemeriksaan pelaku juga dinyatakan positif metamfetamin. (Fatha Annisa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan