Bandung: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel dua restoran makanan cepat saji McDonald's (McD). Pasalnya, terjadi kerumunan ojek online.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan dua gerai McD yang disegel itu berada di Jalan Buahbatu dan di Bundaran Cibiru. Kerumunan tercipta karena para ojek online mendapat banyak pesanan menu promosi baru yakni BTS Meals.
"Outlet yang di Buahbatu dan Cibiru dilakukan penyegelan," kata Rasdian saat dihubungi, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan sebagai contoh untuk menjadi kewaspadaan terhadap gerai McD lainnya. Semua gerai McD yang sempat menimbulkan kerumunan juga bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.
Para petugas Satpol PP juga melakukan pembubaran kepada ojek online yang berkerumun di sejumlah gerai McD itu. Pasalnya, kerumunan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Melanggar prokes (protokol kesehatan) adanya kerumunan," ucap Rasdian.
Baca: Polisi Medan Bubarkan Kerumunan Antrean BTS Meal
Selain penyegelan selama 14 hari, ancaman sanksi yang diberikan kepada sejumlah gerai McD itu berupa denda Rp500 ribu.
Baru-Baru ini, McD merilis produk makanan bernama BTS Meal, buah dari kerjasama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan BTS. Adapun BTS Meal itu hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring.
Bandung: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel dua restoran makanan cepat saji
McDonald's (McD). Pasalnya, terjadi
kerumunan ojek
online.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan dua gerai McD yang disegel itu berada di Jalan Buahbatu dan di Bundaran Cibiru. Kerumunan tercipta karena para ojek
online mendapat banyak pesanan menu promosi baru yakni BTS Meals.
"
Outlet yang di Buahbatu dan Cibiru dilakukan penyegelan," kata Rasdian saat dihubungi, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan sebagai contoh untuk menjadi kewaspadaan terhadap gerai McD lainnya. Semua gerai McD yang sempat menimbulkan kerumunan juga bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.
Para petugas Satpol PP juga melakukan pembubaran kepada ojek online yang berkerumun di sejumlah gerai McD itu. Pasalnya, kerumunan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Melanggar prokes (protokol kesehatan) adanya kerumunan," ucap Rasdian.
Baca:
Polisi Medan Bubarkan Kerumunan Antrean BTS Meal
Selain penyegelan selama 14 hari, ancaman sanksi yang diberikan kepada sejumlah gerai McD itu berupa denda Rp500 ribu.
Baru-Baru ini, McD merilis produk makanan bernama BTS Meal, buah dari kerjasama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan BTS. Adapun BTS Meal itu hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)