Kudus: Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI. Dua narapidana di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Awalnya kami mengusulkan sebanyak 89 napi, namun yang disetujui mendapatkan remisi hanya 84 napi. Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi usai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus usai upacara bendera HUT RI, Selasa, 17 Agustus 2021.
Hanya saja, kata dia, salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas, ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar dendanya, napi tersebut lebih memilih menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Baca: 15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke 76 RI
Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara empat bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Ada pun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Jumlah penghuni Rutan Kudus tercatat sebanyak 143 orang dengan rincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas.
Kudus: Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI. Dua narapidana di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Awalnya kami mengusulkan sebanyak 89 napi, namun yang disetujui mendapatkan remisi hanya 84 napi. Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi usai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus usai upacara bendera HUT RI, Selasa, 17 Agustus 2021.
Hanya saja, kata dia, salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas, ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar dendanya, napi tersebut lebih memilih menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Baca: 15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke 76 RI
Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara empat bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Ada pun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Jumlah penghuni Rutan Kudus tercatat sebanyak 143 orang dengan rincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)