Lumajang: Seorang tersangka kasus persetubuhan nekat kabur dengan menjebol plafon ruang penyidik Polres Lumajang. Tahanan itu bernama Lingga (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kejadian ini bermula saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu, penyidik sengaja meninggalkan ruangan untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim.
Pelaku yang ditinggal seorang diri di ruang penyidik kemudian memanfaatkan kesempatan dengan menjebol plafon. Namun, usahanya untuk kabur berakhir sia-sia setelah diketahui anggota polisi dan warga.
Petugas langsung melakukan pengejaran dengan menyebrangi Sungai Kali Asem hingga akhirnya berhasil kembali ditangkap.
"Aksi melarikan diri tersangka ini tergolong nekat. Sebab, saat itu dalam kondisi tangan diborgol," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca: Beraksi di 11 Lokasi, Pelaku Begal di Sidoarjo Ditangkap
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke ruang unit PPA Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangkap petugas Polsek Klakah pada Senin, 26 Juli 2021. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Lumajang.
Lumajang: Seorang tersangka kasus persetubuhan nekat
kabur dengan menjebol plafon ruang penyidik Polres Lumajang. Tahanan itu bernama Lingga (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kejadian ini bermula saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu, penyidik sengaja meninggalkan ruangan untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim.
Pelaku yang ditinggal seorang diri di ruang penyidik kemudian memanfaatkan kesempatan dengan menjebol plafon. Namun, usahanya untuk kabur berakhir sia-sia setelah diketahui anggota polisi dan warga.
Petugas langsung melakukan pengejaran dengan menyebrangi Sungai Kali Asem hingga akhirnya berhasil kembali ditangkap.
"Aksi melarikan diri tersangka ini tergolong nekat. Sebab, saat itu dalam kondisi tangan diborgol," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca:
Beraksi di 11 Lokasi, Pelaku Begal di Sidoarjo Ditangkap
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke ruang unit PPA Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangkap petugas Polsek Klakah pada Senin, 26 Juli 2021. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Lumajang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)