Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menggelar tangkapan tersangka HR (27) dengan barang bukti 10.139,51 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menggelar tangkapan tersangka HR (27) dengan barang bukti 10.139,51 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

Antara • 31 Oktober 2023 21:40
Banjarmasin: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 10.139,51 gram atau lebih kurang 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin-Kalsel.
 
"Tersangka berinisial HR, 27, ditangkap pada Selasa, 24 Oktober di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Tindak pidana peredaran narkoba itu terungkap setelah tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Meilki Bharata menerima informasi dari masyarakat akan adanya rencana transaksi penjualan sabu-sabu.
 
Baca: Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Digagalkan TNI

Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dan memantau situasi di sekitar lokasi yang disinyalir akan terjadi pertemuan antara pengedar dan pembelinya. Setelah petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diketahui adalah terlapor, mala petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasilnya, ditemukan pada tas ransel yang dibawa tersangka lima paket besar serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 5.190 gram dan 50 paket lainnya seberat 4.949,51 gram dalam tas belanja yang disimpan di bagian depan sepeda motornya.
 
Pengakuan tersangka kepada petugas, narkoba didapat dari seseorang berinisial HL yang kini dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
 
"Jaringan bandar yang mengendalikan tersangka masih kami telusuri," jelas Kelana.
 
Atas perbuatannya terlibat jaringan pengedar narkoba, tersangka warga Banjarmasin ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan