medcom.id, Biak: Belasan tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dinas Tenaga Kerja setempat telah meningkatkan pengawasan terhadap 12 TKA yang terdaftar bekerja di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Iwan Is Mulyanto mengatakan, delapan TKA bekerjsa di PT Wapoga dan empat lainnya di Lapan Biak.
"Sesuai peraturan, ke-12 tenaga kerja asing terdaftar dengan izin memperkerjakan tenaga asing (Imta) di Dinas tenaga Kerja, ya sebagai SKPD teknis pemkab tetap memberikan pengawasan serta berkoodinasi dengan lembaga terkait," kata Iwan seperti dilansir Antara, Jumat 3 Februari 2017.
Ia menegaskan, TKA diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan. Di antaranya ialah memiliki pendidikan sesuai syarat jabatan yang akan diduduki, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan paling kurang lima tahun.
Syarat lain yang juga harus dipenuhi ialah membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan harus memiliki NPWP serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
"Tenaga kerja asing juga diwajibkan terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan," ucap dia.
Memperkerjakan orang asing telah diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 35/2015).
medcom.id, Biak: Belasan tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dinas Tenaga Kerja setempat telah meningkatkan pengawasan terhadap 12 TKA yang terdaftar bekerja di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Iwan Is Mulyanto mengatakan, delapan TKA bekerjsa di PT Wapoga dan empat lainnya di Lapan Biak.
"Sesuai peraturan, ke-12 tenaga kerja asing terdaftar dengan izin memperkerjakan tenaga asing (Imta) di Dinas tenaga Kerja, ya sebagai SKPD teknis pemkab tetap memberikan pengawasan serta berkoodinasi dengan lembaga terkait," kata Iwan seperti dilansir
Antara, Jumat 3 Februari 2017.
Ia menegaskan, TKA diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan. Di antaranya ialah memiliki pendidikan sesuai syarat jabatan yang akan diduduki, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan paling kurang lima tahun.
Syarat lain yang juga harus dipenuhi ialah membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan harus memiliki NPWP serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
"Tenaga kerja asing juga diwajibkan terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan," ucap dia.
Memperkerjakan orang asing telah diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 35/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)