Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani. Foto: Istimewa
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani. Foto: Istimewa

Polisi Tetapkan 31 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel

Gonti Hadi Wibowo • 08 September 2023 17:33
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Jumlah itu tercatat dalam periode 2023 hingga awal September ini.
 
“Dari 16 perkara kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel sudah ada 31 orang yang dijadikan tersangka,” kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Jumat, 8 September 2023.
 
Tito mengatakan, 31 orang tersebut yang membakar lahan merupakan perorangan. Namun, dalam penyelidikannya mereka juga ada terindikasi yanh mengarah ke korporasi.

Dari 16 perkara kasus karhutla yang ditangani saat ini sudah dalam proses pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
“Total lahan yang terbakar dari 16 perkara karhutla sekitar 30 hektare,” ujarnya.
 
Pihaknya mencatat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin yang paling banyak terjadi karhutla. Sesuai instruksi Kapolri, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja baik perorangan maupun korporasi. 
 
"Jangan ada lagi alasan masyarakat maupun korporasi yang akan membuka lahan dengan sengaja dibakar. Karena sekecil apapun lahan yang dibakar itu akan menyebabkan api cepat membesar di musim kemarau ini,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan