ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Langsung Bebas

Hendrik Simorangkir • 24 Desember 2022 23:01
Tangerang: Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
 
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan pers, Sabtu, 24 Desember 2022.
 
Baca: Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Rika menuturkan seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
 
"Sementara 95 narapidana mendapatkan remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal," jelasnya.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
 
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
 
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ungkapnya.
 
Rika menambahkan pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
 
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Natal. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ujarnya.
 
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada remisi Natal 2022, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7 miliar lebih.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan