Bekasi: IR, pemuda yang menganiaya YR, seorang wanita di Pondok Gede, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian hal ini diungkapkan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon.
Dia juga menyatakan, selain menjadi tersangka, IR juga ditahan di sel tahanan Mapolsek Pondok Gede untuk menjalani proses hukum.
"Sudah dinaikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Dia menerangkan, IR disangkakan telah melakukan penganiayaan kepada YR sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hal ini pun diakui IR saat menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Gede pada Sabtu, 24 Desember 2022.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, sesuai dengan pasal dikenakan, IR terancam dijerat hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, IR menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Herman mengatakan, pria tersebut menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu pagi, 24 Desember 2022.
"Kami buat surat panggilan kepada terlapor, namun tanggal 24 Desember yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya," kata Herman di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Korban IR, wanita berinisial YR diketahui babak belur hingga kepalanya bocor dan bersimbah darah usai dihantam IR. Kejadian ini pun viral di media sosial.
YR bersimbah darah setelah dianiaya hingga dilempar daging ayam beku oleh IR di tempat kerjanya, Toko Daging Segar Best Meat, Jalan Pangrango, RT 06 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede pada Minggu, 18 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: IR, pemuda yang
menganiaya YR, seorang wanita di Pondok Gede, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian hal ini diungkapkan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon.
Dia juga menyatakan, selain
menjadi tersangka, IR juga ditahan di sel tahanan Mapolsek Pondok Gede untuk menjalani proses hukum.
"Sudah dinaikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Dia menerangkan, IR disangkakan telah melakukan penganiayaan kepada YR sebagaimana diatur dalam
Pasal 351 KUHP. Hal ini pun diakui IR saat menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Gede pada Sabtu, 24 Desember 2022.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, sesuai dengan pasal dikenakan, IR terancam dijerat hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, IR menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Herman mengatakan, pria tersebut menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu pagi, 24 Desember 2022.
"Kami buat surat panggilan kepada terlapor, namun tanggal 24 Desember yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya," kata Herman di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Korban IR, wanita berinisial YR diketahui babak belur hingga kepalanya bocor dan bersimbah darah usai dihantam IR. Kejadian ini pun viral di media sosial.
YR bersimbah darah setelah dianiaya hingga dilempar daging ayam beku oleh IR di tempat kerjanya, Toko Daging Segar Best Meat, Jalan Pangrango, RT 06 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede pada Minggu, 18 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)