Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.)
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.)

Seminggu Beroperasi, Tilang Elektronik Jaring Ratusan Pelanggar di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 17 Januari 2023 18:02
Tangerang: Sepekan mulai diberlakukan, kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menangkap sebanyak 213 pengendara yang melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat pelanggar masing-masing.
 
"Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Selasa, 17 Januari 2023. 
 
Pria yang akrab disapa Josem itu menuturkan, dari ratusan pelanggar ini didominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, safety belt (sabuk pengaman), hingga menggunakan telepon selular saat berkendara.
 
Baca juga: Polda Jateng Uji Coba Tilang via Drone di Jepara

"Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," jelasnya. 

Josem menjelaskan, setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat dengan alamat masing-masing pelanggar.
 
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ucap dia.
 
Josem berharap dengan adanya penerapan penilangan ETLE ini diharapkan warga mulai berhati-hati dan taat saat berlalu lintas dan berkendara.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan