Lampung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mulai mengintensifkan pengawasan terhadap jajanan ciki ngebul atau makanan yang mengandung nitrogen cair (LN2), usai adanya kasus keracunan di beberapa daerah.
"Kami telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di kota ini yang memungkinkan ditemukan jajanan ciki ngebul," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni, di Bandarlampung, Rabu, 11 Januari 2023.
Dia mengatakan dari hasil penelusurannya tersebut, BBPOM Bandar Lampung bersama pihak terkait belum menemukan adanya penjual jajanan ciki ngebul di lokasi-lokasi yang telah ditelusuri.
"Oleh karenanya, kami juga berharap masyarakat melaporkan jika ditemukan penjualan chiki ngebul agar segera ditindaklanjuti," kata Zamroni.
Ia mengatakan sebagai langkah kehati-hatian, BPOM telah melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi risiko penggunaan LN2.
"Oleh sebab itu, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk sementara jangan mengkonsumsi ciki ngebul dan kepada pelaku usaha untuk sementara tidak menjual ataupun memproduksinya terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah melarang penjualan ciki ngebul di kota ini guna mencegah adanya korban.
"Kami larang terlebih dahulu penjualannya, kalau memang produk itu membahayakan, saya tidak tahu kalau ternyata bahaya, tapi katanya itu makanan enak," ujar Eva.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Lampung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (
BBPOM) Bandar Lampung mulai mengintensifkan pengawasan terhadap jajanan
ciki ngebul atau makanan yang mengandung nitrogen cair (LN2), usai adanya kasus keracunan di beberapa daerah.
"Kami telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di kota ini yang memungkinkan ditemukan jajanan
ciki ngebul," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni, di Bandarlampung, Rabu, 11 Januari 2023.
Dia mengatakan dari hasil penelusurannya tersebut, BBPOM Bandar Lampung bersama pihak terkait belum menemukan adanya penjual jajanan
ciki ngebul di lokasi-lokasi yang telah ditelusuri.
"Oleh karenanya, kami juga berharap masyarakat melaporkan jika ditemukan penjualan chiki ngebul agar segera ditindaklanjuti," kata Zamroni.
Ia mengatakan sebagai langkah kehati-hatian, BPOM telah melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi risiko penggunaan LN2.
"Oleh sebab itu, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk sementara jangan mengkonsumsi
ciki ngebul dan kepada pelaku usaha untuk sementara tidak menjual ataupun memproduksinya terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah melarang penjualan
ciki ngebul di kota ini guna mencegah adanya korban.
"Kami larang terlebih dahulu penjualannya, kalau memang produk itu membahayakan, saya tidak tahu kalau ternyata bahaya, tapi katanya itu makanan enak," ujar Eva.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)