Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/HO-Polres Garut
Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/HO-Polres Garut

Oknum Polisi di Garut Pakai Narkoba dan 4 Kali Curi Motor

Antara • 11 Juli 2022 23:10
Garut: Seorang anggota Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, dipecat dari kesatuannya karena terbukti mencuri kendaraan bermotor dan lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.
 
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin, 11 Juli 2022.
 
Ia menuturkan pemecatan tidak hormat kepada anggota tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Ia menjelaskan anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
 
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.
 
Baca juga: 2 Spesialis Curanmor di Tangerang Dibekuk

Ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
 
Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.
 
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” jelas dia.
 
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan