Jakarta: Pemerintah telah menyosialisasikan syarat PeduliLindungi atau KTP untuk pembelian minyak goreng curah sejak 27 Juni 2022 Nantinya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa membeli maksimal 10 liter minyak goreng curah per hari.
Kebijakan ini bertujuan untuk memantau jumlah pembelian minyak goreng curah masyarakat. dan juga untuk membatasi terjadinya pembelian berlebih.
Namun, pedagang di Pasar Palmerah mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah di Pasar Palmerah terkait kebijakan baru ini. Pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pun belum diberlakukan di Pasar Palmerah.
"Di Pasar Palmerah setahu saya belum ada sosialisasi itu, paling taunya di televisi saja," kata salah seorang pedagang di Pasar Palmerah, Eno, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Senin, 11 Juli 2022.
Eno tidak membatasi jumlah maksimal pembelian. Eno pun mengatakan stok minyak goreng curah pun kini sudah lebih mudah didapatkan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah.
"Ya, sudah lebih mudah (mendapatkan minyak goreng curah). Kita pun beli ke sana sudah nggak dibatasi, sudah bebas. Harganya berkisar Rp.14.000 sampai Rp.15.000 per kg."
Meski di Pasar Palmerah belum diberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi & NIK, sejumlah pasar tradisional lainnya di Jakarta sudah menerapkan kebijakan ini mulai Senin, 11 Juli 2022. (Nicholas Timothy Suteja)
Jakarta: Pemerintah telah menyosialisasikan syarat PeduliLindungi atau KTP untuk pembelian minyak goreng curah sejak 27 Juni 2022 Nantinya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa membeli maksimal 10 liter minyak goreng curah per hari.
Kebijakan ini bertujuan untuk memantau jumlah pembelian minyak goreng curah masyarakat. dan juga untuk membatasi terjadinya pembelian berlebih.
Namun, pedagang di Pasar Palmerah mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah di Pasar Palmerah terkait kebijakan baru ini. Pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pun belum diberlakukan di Pasar Palmerah.
"Di Pasar Palmerah setahu saya belum ada sosialisasi itu, paling taunya di televisi saja," kata salah seorang pedagang di Pasar Palmerah, Eno, dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Senin, 11 Juli 2022.
Eno tidak membatasi jumlah maksimal pembelian. Eno pun mengatakan stok minyak goreng curah pun kini sudah lebih mudah didapatkan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah.
"Ya, sudah lebih mudah (mendapatkan minyak goreng curah). Kita pun beli ke sana sudah nggak dibatasi, sudah bebas. Harganya berkisar Rp.14.000 sampai Rp.15.000 per kg."
Meski di Pasar Palmerah belum diberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi & NIK, sejumlah pasar tradisional lainnya di Jakarta sudah menerapkan kebijakan ini mulai Senin, 11 Juli 2022.
(Nicholas Timothy Suteja) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)