Petugas Polda Sumatera Utara menyita aset bos judi online Apin BK alias J. (Foto:ANTARA/HO-Polda Sumut)
Petugas Polda Sumatera Utara menyita aset bos judi online Apin BK alias J. (Foto:ANTARA/HO-Polda Sumut)

4 Aset Bos Judi Online di Sumatra Utara Disita Lagi

Antara • 19 Oktober 2022 23:29
Medan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara menyita empat lagi aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp5,1 miliar sehingga total aset yang disita kini mencapai Rp151,9 miliar. 
 
"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatra Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Empat aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
 
Baca juga: Pemeriksaan Bos Judi Online Apin BK Berlangsung Seharian

Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita dengan nilai Rp151,9 miliar.

Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022.
 
Apin ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Jumat, 14 Oktober 2022. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemulangan Apin atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan