Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada - Ant - Agus Bebeng
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada - Ant - Agus Bebeng

Bebas dari Penjara, Eks Walkot Bandung Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik

Sri Yanti Nainggolan • 26 Agustus 2022 20:15
Jakarta: Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mantan koruptor itu siap kembali ke dunia politik. 
 
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar, mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB). Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun.
 
"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Bebas dari Penjara, Eks Walkot Bandung Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Agustus 2022. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi


Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.
 

Dada Rosada siap kembali ke dunia politik jika diminta

Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari setelah itu bakal kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.
 
Dia pun mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada Rosada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.

"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.
 
Baca: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
 
Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan