Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar. Polisi menemukan fakta adanya tindakan pidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi akan segera melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, kami temukan fakta-fakta meski tiga orang tidak hadir dalam proses klarifikasi," ucap Patoppoi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 26 November 2020.
Dia mengatakan, dalam kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya PSBB pra-AKB, yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bogor.
Baca: Polda Jabar Rencanakan Periksa Rizieq Shihab
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang penanggulangan penyakit menular," kata dia.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab pada 13 November 2020 itu, lanjut Patoppoi, telah dihadiri sekira 3.000 orang, dan dimulai sejak 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan. Upaya imbauan oleh satgas covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ujar dia.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan pelanggaran
protokol kesehatan dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar. Polisi menemukan fakta adanya tindakan pidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi akan segera melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, kami temukan fakta-fakta meski tiga orang tidak hadir dalam proses klarifikasi," ucap Patoppoi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 26 November 2020.
Dia mengatakan, dalam kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya PSBB pra-AKB, yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bogor.
Baca: Polda Jabar Rencanakan Periksa Rizieq Shihab
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang penanggulangan penyakit menular," kata dia.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab pada 13 November 2020 itu, lanjut Patoppoi, telah dihadiri sekira 3.000 orang, dan dimulai sejak 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan. Upaya imbauan oleh satgas covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)