Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (Foto: Istimewa)

Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Palembang Ditutup selama Ramadan

Gonti Hadi Wibowo • 07 April 2021 11:30
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, bakal menutup tempat hiburan dan panti pijat selama ramadan. Penutupan mulai berlaku pada H-1 ramadan.
 
"Saya telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 10/SE/PP/2021 tentang Operasional Rumah Makan, Tempat hiburan, Pijat Urut Tradisional dan Modern Selama Ramadan. Sehingga sektor itu dilarang beroperasi sejak H-1 ramadan hingga H+2 Idulfitri," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu, 7 April 2021.
 
Harnojoyo mengatakan surat edaran itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan umat muslim di Palembang dalam menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan untuk tempat hiburan dan restoran yang berada di dalam hotel atau satu paket akan diberikan toleransi tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
 
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pontianak Stabil Jelang Ramadan
 
"Bagi rumah makan dan warung kopi diimbau tidak beroperasi terutama pada siang hari. Pengelola mesti memasang tirai atau sejenisnya sebagai penghormatan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
 
Harnojoyo mengultimaltum bagi pengelola hiburan yang melanggar surat edaran itu akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
 
"Kami mengimbau kepada pengelola rumah makan maupun tempat hiburan untuk juga tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan