Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang, Banten, mengumpulkan sebanyak Rp5.950.000 dari hasil denda pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I. Jumlah itu dikumpulkan dari sebanyak 2.168 pelanggar PPKM.
"Sebenarnya pelanggar sebanyak 2.666, tapi yang diberikan sanksi sosial berupa denda ada 2.168 orang. Denda kita serahkan kepada Pemkot Tangerang untuk penanganan covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Hendra, Kamis, 28 Januari 2021.
Agus menjelaskan telah melakukan penindakan kepada 2.666 pelanggar PPKM di Kota Tangerang. Sebanyak 2.263 ditindak karena tidak mengenakan masker.
Baca juga: 69 Orang Awali Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi
"Dan 403 pelanggaran terhadap pelaku usaha. Semua itu dilakukan di 13 Kecamatan di Kota Tangerang," terang dia.
Dalam pemberlakuan PPKM jilid II selama 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pihaknya akan lebih mengintensifkan operasi dan razia di seluruh Kecamatan di Kota Tangerang. Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita bersama TNI-Polri dan stakeholder di wilayah akan tetap melaksanakan tugas monitoring dan penindakan itu. Kita akan menerapkan aturan ketat dan mengintensifkan patroli di seluruh wilayah, dengan harapan agar masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha dapat bekerja sama dengan Pemkot Tangerang menekan penyebaran covid-19," jelasnya.
Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang, Banten, mengumpulkan sebanyak Rp5.950.000 dari hasil denda pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I. Jumlah itu dikumpulkan dari sebanyak 2.168 pelanggar
PPKM.
"Sebenarnya pelanggar sebanyak 2.666, tapi yang diberikan sanksi sosial berupa denda ada 2.168 orang. Denda kita serahkan kepada Pemkot Tangerang untuk penanganan covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Hendra, Kamis, 28 Januari 2021.
Agus menjelaskan telah melakukan penindakan kepada 2.666 pelanggar PPKM di Kota Tangerang. Sebanyak 2.263 ditindak karena tidak mengenakan masker.
Baca juga:
69 Orang Awali Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi
"Dan 403 pelanggaran terhadap pelaku usaha. Semua itu dilakukan di 13 Kecamatan di Kota Tangerang," terang dia.
Dalam pemberlakuan PPKM jilid II selama 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pihaknya akan lebih mengintensifkan operasi dan razia di seluruh Kecamatan di Kota Tangerang. Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita bersama TNI-Polri dan stakeholder di wilayah akan tetap melaksanakan tugas monitoring dan penindakan itu. Kita akan menerapkan aturan ketat dan mengintensifkan patroli di seluruh wilayah, dengan harapan agar masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha dapat bekerja sama dengan Pemkot Tangerang menekan penyebaran covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)