Jakarta: Ketua Umum Pergerakan Pelaut Indonesia Andri Yani Sanusi menyebut semestinya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, sudah naik dok.
Kondisi kapal yang dinilai sudah tak layak berlayar seharusnya disadari oleh syahbandar termasuk operator dan pemilik kapal untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di perairan.
"Kapal yang kandas di perairan Selayar seharusnya sudah naik dok. Informasi yang saya dapatkan kapal tidak naik dok tapi dokumennya ada," ujarnya, dalam Newsline Metro TV, Rabu, 4 Juli 2018.
Andri mengatakan kecelakaan kapal di perairan bisa diantisipasi andai regulator atau pemangku jabatan seperti syahbandar tidak menarik pundi-pundi uang hanya untuk membuat kapal yang sudah tak laik kembali berlayar.
Dia bahkan mengklaim punya bukti bahwa hampir seluruh syahbandar mempermainkan izin berlayar dengan mempertaruhkan nyawa penumpang demi uang.
"Saya pelaut dan sudah menjadi rahasia umum bagi kami. Makanya kalau terbukti (ada kelalaian) yang perlu dijadikan tersangka pertama adalah BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), kedua pemilik, ketiga syahbandar yang mengeluarkan surat izin berlayar," ungkapnya.
Jakarta: Ketua Umum Pergerakan Pelaut Indonesia Andri Yani Sanusi menyebut semestinya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, sudah naik dok.
Kondisi kapal yang dinilai sudah tak layak berlayar seharusnya disadari oleh syahbandar termasuk operator dan pemilik kapal untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di perairan.
"Kapal yang kandas di perairan Selayar seharusnya sudah naik dok. Informasi yang saya dapatkan kapal tidak naik dok tapi dokumennya ada," ujarnya, dalam
Newsline Metro TV, Rabu, 4 Juli 2018.
Andri mengatakan kecelakaan kapal di perairan bisa diantisipasi andai regulator atau pemangku jabatan seperti syahbandar tidak menarik pundi-pundi uang hanya untuk membuat kapal yang sudah tak laik kembali berlayar.
Dia bahkan mengklaim punya bukti bahwa hampir seluruh syahbandar mempermainkan izin berlayar dengan mempertaruhkan nyawa penumpang demi uang.
"Saya pelaut dan sudah menjadi rahasia umum bagi kami. Makanya kalau terbukti (ada kelalaian) yang perlu dijadikan tersangka pertama adalah BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), kedua pemilik, ketiga syahbandar yang mengeluarkan surat izin berlayar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)