Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau seluruh warganya menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB. Tiga menit tersebut untuk mengheningkan cipta dan memberikan penghormatan bertepatan dengan momentum peringatan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, seluruh masyarakat Indonesia pada momentum tersebut wajib berdiri tegap saat mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, di Sleman, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Baca: Calon Obat Racikan Unair Tunggu Izin Edar
Shavitri menjelaskan pengecualian menghentikan aktivitas sejenak hanya berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan dirinsendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Kemudian jajaran TNI dan POLRI di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," jelasnya.
Ia mengatakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 di Kabupaten Sleman pada masa pandemi covid-19 dilaksanakan dengan sederhana namun khidmad dengan melibatkan masyarakat tanpa adanya berbagai lomba dan kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan masa.
"Untuk malam tirakatan Pemkab Sleman membuat edaran agar meniadakan malam tirakatan dalam rangka HUT RI ke 75 dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai RT dan RW," ujarnya.
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau seluruh warganya menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB. Tiga menit tersebut untuk mengheningkan cipta dan memberikan penghormatan bertepatan dengan momentum peringatan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, seluruh masyarakat Indonesia pada momentum tersebut wajib berdiri tegap saat mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, di Sleman, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Baca:
Calon Obat Racikan Unair Tunggu Izin Edar
Shavitri menjelaskan pengecualian menghentikan aktivitas sejenak hanya berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan dirinsendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Kemudian jajaran TNI dan POLRI di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," jelasnya.
Ia mengatakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 di Kabupaten Sleman pada masa pandemi covid-19 dilaksanakan dengan sederhana namun khidmad dengan melibatkan masyarakat tanpa adanya berbagai lomba dan kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan masa.
"Untuk malam tirakatan Pemkab Sleman membuat edaran agar meniadakan malam tirakatan dalam rangka HUT RI ke 75 dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai RT dan RW," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)