"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M Al Khadziq, Senin, 6 Juli 2020.
Khadziq meminta pengelola wisata mengajukan izin terlebih dulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, jika hendak membuka kembali tempat usahanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Sebut 3 Perusahaan Jadi Klaster Baru Covid-19
Ia menjelaskan dalam pengajuan izin, pengelola akan diminta komitmen dan pernyataan bahwa sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, termasuk juga memberikan jarak di tempat makan.
"Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19."
Menyinggung kegiatan seni dan kebudayaan, dia menyampaikan, sementara belum bisa dilakukan. Tetapi untuk acara pernikahan atau pengajian sudah boleh dilakukan dengan catatan telah mengantongi izin dari gugus tugas sesuai skala acaranya.
"Sekali lagi izin ini bukan untuk mempersulit. Ketika acara berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari Puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," tegas dia.