medcom.id, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menggelar sidang gugatan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Senin (24/11/2014). Sidang bertujuan mengungkap barang bukti utama terkait pembunuhan pengusaha Nasruddin Zulkarnaen yan dituduhkan kepada Antasari.
Antasari tiba di pengadilan sekira pukul 09.30 WIB, satu jam lebih cepat ketimbang jadwal sidang. Ia langsung menuju ruang bagian umum untuk menunggu sidang dimulai.
Sidang harusnya berlangsung pada 10 November 2014. Namun sidang ditunda lantaran tergugat RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya tak hadir.
Antasari merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran dengan vonis 18 tahun penjara. Antasari masih membantah tuduhan tersebut. Ia pun menggugat RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya lantaran tak pernah menghadirkan bukti utama ke sidang yaitu baju korban.
medcom.id, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menggelar sidang gugatan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Senin (24/11/2014). Sidang bertujuan mengungkap barang bukti utama terkait pembunuhan pengusaha Nasruddin Zulkarnaen yan dituduhkan kepada Antasari.
Antasari tiba di pengadilan sekira pukul 09.30 WIB, satu jam lebih cepat ketimbang jadwal sidang. Ia langsung menuju ruang bagian umum untuk menunggu sidang dimulai.
Sidang harusnya berlangsung pada 10 November 2014. Namun sidang ditunda lantaran tergugat RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya tak hadir.
Antasari merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran dengan vonis 18 tahun penjara. Antasari masih membantah tuduhan tersebut. Ia pun menggugat RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya lantaran tak pernah menghadirkan bukti utama ke sidang yaitu baju korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)