medcom.id, DI Yogyakarta: Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso belum mengetahui bahwa Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung. Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan bahwa Mary Jane belum menerima surat keputusan penolakan PK dari MA.
Agus Salim mengatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina untuk menyampaikan keputusan penolakan PK itu kepada Mary Jane. Hal ini dilakukan setelah menerima surat resmi dari MA.
"Kami masih menunggu keputusan itu. Lalu kami segera berkoordinasi dengan Kedubes (Filipina) untuk pergi ke Jogja," kata Agus Salim melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).
Agus mengatakan pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya karena masih menunggu surat keputusan MA tersebut. "Langkah selanjutnya belum kami pikirkan. Beberapa terpidana mati kasus narkoba memang mengajukan ke PTUN, tapi kami lihat dulu keputusan dari MA."
Pengadilan Negeri Sleman pun mengaku belum menerima surat keputusan MA itu. Humas PN Sleman, Marlius mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dalam hal ini.
"Kalau memang hari ini terima, kami secepatnya berkoordinasi dengan Kajati. Lalu bersama Kejati kami akan ke lapas untuk beritahu Mary Jane. Nanti PN Sleman yang akan memberitahu kepada Mary Jane," kata Marlius.
medcom.id, DI Yogyakarta: Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso belum mengetahui bahwa Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung. Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan bahwa Mary Jane belum menerima surat keputusan penolakan PK dari MA.
Agus Salim mengatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina untuk menyampaikan keputusan penolakan PK itu kepada Mary Jane. Hal ini dilakukan setelah menerima surat resmi dari MA.
"Kami masih menunggu keputusan itu. Lalu kami segera berkoordinasi dengan Kedubes (Filipina) untuk pergi ke Jogja," kata Agus Salim melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).
Agus mengatakan pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya karena masih menunggu surat keputusan MA tersebut. "Langkah selanjutnya belum kami pikirkan. Beberapa terpidana mati kasus narkoba memang mengajukan ke PTUN, tapi kami lihat dulu keputusan dari MA."
Pengadilan Negeri Sleman pun mengaku belum menerima surat keputusan MA itu. Humas PN Sleman, Marlius mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dalam hal ini.
"Kalau memang hari ini terima, kami secepatnya berkoordinasi dengan Kajati. Lalu bersama Kejati kami akan ke lapas untuk beritahu Mary Jane. Nanti PN Sleman yang akan memberitahu kepada Mary Jane," kata Marlius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)