Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pers terkait kericuhan suporter Ultrasmania. Dokumentasi/ istimewa
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pers terkait kericuhan suporter Ultrasmania. Dokumentasi/ istimewa

Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan Suporter Ultrasmania

Amaluddin • 21 November 2023 16:35
Gresik: Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan tersangka terkait kerusuhan suporter Ultrasmania dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik, Minggu malam, 19 November 2023. Empat tersangka di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan empat sisanya dewasa.
 
"Para suporter ini merusak fasilitas stadion, dan melempari petugas keamanan dnegan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat press release di Mapolres Gresik, Selasa, 21 November 2023.
 
Baca: Suporter Ultrasmania Minta Maaf soal Kericuhan ke Kapolres Gresik

Delapan tersangka itu berinisial FJ, 24, warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH, 20, warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT, 49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S, 26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan ABH.
 
Mereka ditetapkan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti. kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo. 

"Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara menetapkan 8 tersangka," jelasnya.
 
Dari kejadian tersebut, sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi sembilan anggota Polda Jatim, dan satu anggota Polres Gresik. 
 
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan